Kebebasan beragama di Indonesia dijamin dalam UUD 1945, khususnya pada Pasal 29 ayat (2), yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
.
.
.
.
.
Apakah
Assalamualaikum wrwb.
Salam, senyum dan sapa Abah persembahkan bagi semua orang yg di time line x khusus bagi #SobatNKRI🇮🇩. Semangat pagi, MET beraktivitas! Semoga aktivitas kita disertai Ridlo dan Brkah Alloh SWT. Disehatkan, dimudahkan Rizki dan dilancarkan sgl urusan
🙏☕😚
Tiga bulan ngangur, rekening rakyat diblokir negara.
Tanah nganggur dua tahun disita negara.
Jutaan rakyat ngangur bertahun2 dibiarkan negara.
Hidup tiga periode.🔥 😂
tvonenews.com/berita/nasiona…
Untuk para anggota DPRD dari PDIP jangan sampai lupa pesan Ketua DPP PDIP yang sekaligus Ketua DPR RI, Mbak Puan Maharani, yaitu "harus bekerja lebih giat dalam menciptakan kebijakan yang mensejahterakan rakyat." 🔥